JurnalisCurhat - Syarat diperberatnya dengan calon independen tersebut direncanakan dimasukkan dalam versi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. DPR berencana memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam Pilkada Serentak tahun 2017 mendatang, dan Syarat yang diperberat itu rencananya agar pemilihan Pilkada tersebut bersih.
Sebab, dalam era demokrasi sudah seharusnya calon independen tak diperberat untuk maju di Pilkada, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan pemerintah akan menolak keinginan DPR tersebut, karena bagaimanapun demokrasi kita ini sudah terbukti dan mendapatkan pujian dunia international, 'kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Rabu (16/03).
Kalau kemudian katakanlah ada usulan perubahan, jangan sampai perubahan itu dimaksudkan untuk menutup menghalang-halangi calon independen. Bahwa parpol berperan besar tetapi juga tidak menutup kemudian adanya calon independen, dan itu sebuah keniscayaan yang terjadi dalam demokrasi,"tambahnya.
Agen Poker Online Terpercaya - Syarat independen sudah cukup baik dan tidak perlu dilakukan revisi untuk menambah syarat calon independen. Pramono menyatakan kepada seluruh bahwa Presiden Joko Widodo menilai dalam undang-undang saat ini yang mengatur syarat independen.
Posisi pemerintah sampai hari ini menganggap bahwa hal yang berkaitan dengan independen sudah cukup diatur dalam UU 8 tahun 2015 (UU Pilkada)" tegasnya. Kemarin dalam ratas Presiden juga memberikan arahan mengenai hal itu. Dan seperti diketahui, bahwa dewan DPR mewacanakan untuk mengubah aturan calon independen yang hendak maju di Pilkada nanti.
Pasti mereka juga melakukan pendalaman, apalagi sekarang, Selama ini komunikasi baik. Saya tidak ada merasakan sebuah kendala komunikasi dengan pemerintah, semuanya berjalan, kalau masalah semua bersama-sama dihadapi bersama dan komunikasi berlangsung dengan baik, saya yakin masalah itu bisa terselesaikan,"ujarnya.
Bandar Poker Online Terpercaya - Aturan KTP dukungan bagi calon independen akan diubah dari minimal 6,5 persen sampai 10 persen, naik manjadi 15 atau 20 persen nantinya. Sebelumnya, syarat dukungan untuk calon independen menjadi lebih ringan sejak putusan Mahkamah Konstitusi tahun lalu, Putusan MK menyatakan bahwa syarat dukungan calon independen adalah 6,5 - 10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya.
Sebelum digugat ke MK, syarat sebelumnya adalah berdasarkan jumlah penduduk. Akom yakin revisi UU Pilkada selesai sesuai target. Ketua DPR Ade Komarudin alias Akom yakin revisi UU Pilkada akan lebih dulu selesai. Padahal Pilkada akan digelar awal tahun depan namun enggak (mepet) DPR ini apa sih yang enggak bisa diselesaikan.
Kalau sudah dikejar target, yang namanya rapat Banggar itu, biasanya itu enggak tidur semalaman dan kemudian besoknya itu dia sampaikan. Memang begitu DPR,"kata Akom di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Selasa (15/03).
Politikus Golkar ini juga mengungkapkan bahwa ada berbagai kebijakannya untuk mempercepat proses legislasi, beberapa di antaranya, yaitu memangkas masa reses dan melarang kunjungan luar negri. Reses juga karena reses itu kan tugas diluar kantor, bukan hanya kunjungan kerja, jadi mereka juga melakukan rapat-rapat diluar